Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom)


Jamur ini bukanlah jenis jamur yang biasa kita makan, melainkan jamur yang dapat menimbulkan halusinasi. Sebagian besar jamur halusinogenik tergolong dalam genus Psilocybin. Berdasarkan etimologi, psilocybin berasal dari bahasa Yunani, psilo yang artinya botak, dan cybe yang artinya kepala. Penamaan ini dibuat karena beragam varietas mushroom yang tergolong dalam genus psilocybe memiliki satu kesamaan pada bentuk kepalanya.

Sejarah. Dahulu kala, jamur ini digunakan sebagai sumber inspirasi kesenian batu pada zaman prasejarah di Afrika Utara. Beberapa lukisan batu mesolitik telah diidentifikasi oleh Giorgio Samorini sebagai perwujudan ketuhanan atau ritual (shaman) dari penggunaan mushroom tersebut. Spesies halusinogenik dari psilocybin mushroom juga telah lama digunakan oleh penduduk asli Mesoamerika dalam pertemuan agama, ritual ketuhanan, dan penyembuhan dari masa pre-Columbia hingga saat ini.

Saat ini, mushroom sering disalahgunakan, khususnya oleh para remaja dengan tujuan non-medis agar dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling, memperoleh sensasi dan pengalaman “baru” dan “romantis” serta untuk meningkatkan kemampuan fungsi spesifik di bidang sosial dan seksual.

JAMUR biasanya bisa dimakan atau layak konsumsi meski ada juga yang beracun. Nah kalo jamur yang satu ini layak komsumsi atau beracun yah? Buat yang suka bepergian ke pantai, pasti ngeh deh dengan jamur satu ini.

Magic mushroom dapat tumbuh di dalam iklim mana pun, di pegunungan maupun di pinggir pantai. Tempatnya tumbuh mungkin akan sangat menjijikkan bagi sebagian besar orang, di kotoran sapi atau di kotoran banteng. Akan tetapi, tempatnya tumbuh itu tidak membuat jamur tersebut kehilangan penggemar.

Penggemar magic mushroom biasanya akan menunjuk Pantai Pangandaran sebagai tempat jamur ajaib terbaik karena di sana ada banteng liar. Kabarnya, jamur yang tumbuh di kotoran banteng memiliki efek yang lebih dahsyat dibandingkan dengan jamur yang tumbuh di kotoran sapi peternakan.

Jamur itu digunakan dengan cara dimasak terlebih dahulu atau dijadikan jus. Para penggemar magic mushroom biasanya lebih menyukai mencampur jamur itu dengan telur, lalu dimasak menjadi omelet atau dadar telur.

Sebagian lagi lebih suka mencampurnya ke dalam mi instan atau dibuat menjadi jus. Akan tetapi, ada yang lebih ekstrem yaitu memakan jamur itu mentah-mentah sesaat setelah dipetik dari kotoran sapi.

Sesaat setelah memakan jamur itu, orang akan mulai berhalusinasi, mengalami euforia (senang yang berlebihan), atau sebaliknya mengalami kesedihan yang berlebihan. Indra perasa, terutama kulit dan lidah akan menjadi lebih sensitif. Saat dalam pengaruh jamur, penggunanya menjadi lebih individual atau asyik dengan dunianya sendiri.

Keseluruhan efek jamur itu akan terasa selama empat sampai delapan jam. Walau berhalusinasi, penggunanya masih sadar. Yang menjadi persoalan, dia akan sulit mengontrol pikiran dan imajinasinya. Setelah efek jamur habis, penggunanya akan merasa sangat lelah.

Di Indonesia, informasi mengenai dampak yang bisa ditimbulkan oleh magic mushroom bagi kesehatan masih sangat minim. Walaupun sebenarnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui International Narcotics Control Board (INCB) sudah mengeluarkan kajian tentang magic mushroom itu.

Menurut kajian INCB, magic mushroom tidak termasuk di dalam benda atau bahan narkotik yang berada di bawah kontrol Konvensi Obat Psikotropika tahun 1971. Konvensi PBB itu telah diratifikasi oleh banyak negara untuk dijadikan dasar hukum dalam penindakan terhadap penjual narkotik.

Disebutkan, efek yang terasa oleh pengguna sama dengan efek jika menggunakan obat psikotropika seperti LSD karena memiliki kandungan kimia yang sama, yaitu psilocin dan psilocybin. Akan tetapi, kandungan kimia di dalam tubuh akan cepat hilang dan hanya akan terdeteksi dalam kurun waktu tiga hari hingga seminggu.

Karena dampaknya yang dianggap rendah, magic mushroom dinyatakan legal di Eropa. Namun demikian, Inggris dan Amerika Serikat menyatakan magic mushroom sebagai benda ilegal jika telah diolah menjadi barang lain.

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki pendapat yang berlainan dengan pendapat INCB maupun komisi kesehatan Uni Eropa. Berbeda dengan INCB yang menggolongkan magic mushroom ke dalam benda atau bahan psikotropika, di Indonesia, magic mushroom digolongkan ke dalam zat adiktif.

Perbedaan ini menjadi sangat krusial karena penggolongan benda berbahaya pada dasarnya disesuaikan dengan efek yang ditimbulkannya. BNN mengelompokkan magic mushroom bersama dengan alkohol, rokok, dan obat-obatan yang menyebabkan kecanduan. Dengan kata lain, jamur itu dipandang sebagai barang yang bisa membuat kecanduan. Padahal, berdasarkan kajian INCB, magic mushroom nyaris tidak mungkin menyebabkan kecanduan.

sumber : kaskus.us

0 comments:

Posting Komentar