Minah, Kakao, dan Tragedi Keadilan


(KR)- Nenek Minah (55) Warga Desa Darmakeradenan RT 4/5, Ajibarang Banyumas masih menyisakan bekas mendalam dalam rasa keadilan. Nenek itu tak membayangkan harus berurusan dengan hukum. Ia tentu tak membayangkan saat mengambil 3 biji buah kakao senilai Rp. 2100,- milik perkebunan PT. RSA, untuk ditanam. Ongkosnya mahal, ia divonis 1,5 bulan penjara, percobaan selama 3 bulan. Nenek bercucu tujuh dan buta huruf itu, jumat (20/11) kemarin sudah kembali kedesanya menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia berjanji takkan mengambil apapun meski hanya untuk ditanam.

Namun kenyataan tersebut mengingatkan rasa keadilan hukum kita masih jauh dari yang kita idamkan. Apa yang terjadi dengan dimejahijaukan nenek minah merusak ranah keadilan masyarakat. "Kasus Minah yang mengambil 3 buah kakao dengan hukuman percobaan bila dibandingkan dengan koruptor yang juga dihukum percobaan sangat melukai hati rakyat karena disamakan dengan perusak negeri ini" kata Zainal (Pengajar Hukum UGM). Seharusnya Minah mendapatkan perlakuan yang adil dan berimbang. Minah hanyalah masyarakat biasa yang apa dilakukan hanya merugikan individu atau sifatnya hanya kecil. Sementara orang-orang yang merusak negeri seperti koruptor bahkan bisa bebas dari jeratan hukum. Ini dikhawatirkan masyarakat tidak percaya lagi dengan lembaga penegak hukum di Indonesia. Hukum menjadi pisau tajam mengarah ke bawah ( masyarakat kecil ), tandasnya (Zainal).

Sejak dilakukan pennyidikan, nenek Minah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan rumah dari 13 Oktober hingga 1 November 2009. Kasus itu kemudian dilimahkan ke Kejari Purwokerto dan untuk selanjutnya disidangkan di PN Purwokerto. Setidaknya sudah 5 kali ia harus datang ke PN Purwokerto untuk menjalani proses sidang. Setiap kali ia sidang ia harus mengeluarkan Rp. 40.000, lantaran rumahnya sekitar 40 km arah barat Purwokerto. Bahkan ongkos pulang pergi untuk memenuhi panggilan jaksa terpaksa harus minta anaknya. "Kulo inggih diparingi bu jeksa Rp . 50 ribu untuk ongkos wangsul (saya juga diberi bu jaksa rp. 50 rb untuk ongkos pulang", ungkapnya. "Anda silakan pulang tidak menjalani hukuman penjara", Kata ketua Majelis Hakim, Bambang Lukmono SH MH, yang menangis saat membicarakan putusan.

0 comments:

Posting Komentar